Komposisi responden terdiri dari 50,4 persen laki-laki dan 49,6 persen perempuan. Margin of error sekitar 2,8 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas premanisme telah dituangkan dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang memerintahkan pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak sejak 1 Mei 2025.
Baca Juga:
Panglima TNI Mutasi 117 Pati, 9 Diposisikan di Jajaran Stafsus Maruli Simanjuntak
“Operasi ini bertujuan menindak tegas pelaku dan mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya pada 6 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan mencakup penegakan hukum yang dibarengi kegiatan intelijen, preemtif, dan preventif. Menurutnya, premanisme merupakan salah satu keresahan masyarakat yang berpotensi mengganggu investasi.
“Premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia,” tegasnya.
Baca Juga:
117 Perwira TNI Dimutasi, Danpaspampres dan Pangdam Jaya Berganti
Operasi ini juga melibatkan kerja sama antara Polri dengan TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya. Jenis kejahatan yang menjadi target termasuk pemerasan, pungli, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan.
Sementara itu, pada 6 Mei 2025, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Antipremanisme sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum.
“Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif," ujar Budi.