Wahana.News.co | Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menghapus syarat negatif hasil PCR dan antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) jalur darat, laut, dan udara.
Meskipun syarat tersebut telah dihapus, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap virus Covid-19.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
"Saya pikir penghapusan PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bagus dilaksanakan, tetapi yang penting adalah bagaimana tetap masyarakat tidak memandang enteng soal virus Corona ini. Kita harus tetap waspada karena virus Covid-19 ini naik-turun, dan kadang variannya itu ganas, namun kadang juga seperti Omicron,” tutur Dasco.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa penghapusan PCR dan antigen perlu ada ketentuan back up tambahan, seperti perlu adanya bukti telah melakukan vaksinasi minimal dua kali dan juga tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk prokes harus tetep kita jalankan sampai kemudian kita benar-benar yakin bahwa virus Corona ini memang sudah melemah,” pesan Dasco.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Adapun syarat bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan tidak bisa melakukan vaksinasi untuk melakukan perjalanan dalam negeri tetap menunjukkan hasil tes PCR atau antigen negatif.
Selain itu juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Serta bagi anak usia di bawah 6 tahun perlu adanya pendamping perjalanan. PPDN juga diwajibkan menggunakan masker dan dianjurkan untuk sering melakukan cuci tangan dan protokol kesehatan lainnya.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.