WahanaNews.co | Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) meluncurkan program bantuan langsung tunai (BLT) untuk balita di tahun 2022 ini.
BLT ini akan diberikan kepada anak usia 0 - 6 tahun.
Baca Juga:
Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Akar Rumput, Pemdes Anggoli Salurkan BLT Dana Desa 2025
Untuk mencairkannya, dipastikan masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Berikut cara cairkan BLT balita 2022 yang bisa secara online atau offline:
- Online
1. Unduh aplikasi Cek Bansos.
2. Klik “Buat Akun Baru”.
3. Isi data diri dengan lengkap dan benar.
4. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KTP.
5. Lalu masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan alamat sesuai KTP.
6. Unggah lampiran foto KTP dan swafoto dengan menggunakan KTP.
7. Klik tombol “Buat Akun Baru”.
8. Buka e-mail yang dimasukkan saat pendaftaran untuk mengecek kode verifikasi.
9. Setelah registrasi akun berhasil, Anda kembali ke aplikasi “Cek Bansos”.
10. Klik “Daftar Usulan”.
11. Klik “Tambah Usulan”.
12. Kemudian Anda bisa mendaftarkan diri.
Baca Juga:
Pemdes Anggoli Gelar Musdes Pra Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa 2025
- Offline
1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
3. Selanjutnya, data akan dimusyawarahkan di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga layak/tidak masuk ke dalam DTKS.