WahanaNews.co | Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) meluncurkan program bantuan langsung tunai (BLT) untuk balita di tahun 2022 ini.
BLT ini akan diberikan kepada anak usia 0 - 6 tahun.
Baca Juga:
Pemdes Sihadatuon Salurkan BLT Dana Desa Hingga Insentif, Setiap KPM Terima Rp1,8 Juta
Untuk mencairkannya, dipastikan masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Berikut cara cairkan BLT balita 2022 yang bisa secara online atau offline:
- Online
1. Unduh aplikasi Cek Bansos.
2. Klik “Buat Akun Baru”.
3. Isi data diri dengan lengkap dan benar.
4. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KTP.
5. Lalu masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan alamat sesuai KTP.
6. Unggah lampiran foto KTP dan swafoto dengan menggunakan KTP.
7. Klik tombol “Buat Akun Baru”.
8. Buka e-mail yang dimasukkan saat pendaftaran untuk mengecek kode verifikasi.
9. Setelah registrasi akun berhasil, Anda kembali ke aplikasi “Cek Bansos”.
10. Klik “Daftar Usulan”.
11. Klik “Tambah Usulan”.
12. Kemudian Anda bisa mendaftarkan diri.
Baca Juga:
Langkah Strategis Pascabencana, Pemdes Pulo Pakkat 2 Salurkan BLT dan Insentif Kader dan Guru
- Offline
1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
3. Selanjutnya, data akan dimusyawarahkan di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga layak/tidak masuk ke dalam DTKS.