4. Hasil musyawarah akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
5. kemudian, Berita Acara digunakan oleh Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
Baca Juga:
BLT Rp 30 Triliun Cair, Saifullah Yusuf Ingatkan Uang Bantuan Bukan untuk Judol
6. Data yang telah diverifikasi dan validasi, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
7. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Wali Kota.
8. Selanjutnya, Bupati/Wali Kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Baca Juga:
37 KPM Desa Sihapas Terima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2025
9. Apabila data sudah lengkap, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memprosesnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.