WahanaNews.co | Pengacara Yosep Parera, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Yosep mengakui terang-terangan memberi suap di Mahkamah Agung dan mengakui bermoral rendah, hal yang tak biasa bagi seorang tersangka KPK mengakui kesalahannya.
Baca Juga:
Eks Kadiv Waskita Divonis 5 Tahun Penjara atas Korupsi Proyek Tol MBZ
Yosep mengklaim menjadi korban sistem. Dia menyebut setiap aspek di Indonesia memerlukan uang.
"Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita," kata Yosep Parera di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Dia bersama rekan pengacaranya Eko Suparno mengaku memberikan suap. Uang itu diberikan agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.
Baca Juga:
Duka Mendalam Warnai Kepergian Pengacara Kondang Hotma Sitompul
"Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan," ungkapnya.
Yosep memastikan dia bakal menyampaikan semua keterangan yang diketahuinya. Serta, dia mengaku siap menghadapi hukuman yang seberatnya.
"Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," imbuh Yosep.