WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diberi jatah waktu hingga 53 hari ke depan untuk menentukan nasib usai tak lagi menjadi ibu kota negara.
"Kami sedang merumuskan (nasib Jakarta) karena diberi waktu oleh Kemendagri dalam 53 hari ke depan untuk menyelesaikan konsepnya, naskah akademik, dan sebagainya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga:
Kordinasi dan Pengawasan Jadi Kunci Percepatan Pembangunan IKN, MARTABAT Prabowo-Gibran Ajak Seluruh Elemen Dukung Otorita IKN
Lebih lanjut, Riza menyebut beberapa pilihan DKI usai tak lagi ibu kota negara, yakni apakah sebagai pusat perekonomian, perdagangan kota bisnis, keuangan, atau kota jasa perdagangan.
Konsep kota jasa berskala internasional juga masuk sebagai pilihan-pilihan konsep Jakarta mendatang.
"Itu juga beberapa usulan dari Jokowi yang kami dengar," kata Riza.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Minta Seluruh Elemen Masyarakat Dukung Rencana Presiden Deklarasi IKN Jadi Ibu Kota Negara Tahun 2028
"Kita juga mencoba selain pusat perekonomian mudah-mudahan ke depan bisa juga menjadi pusat pendidikan atau pusat kesehatan," tambahnya.
Kendati banyak pilihan dan masukan, tetapi Riza meminta masyarakat DKI berperan aktif mengusulkan konsep Jakarta ke depan setelah menyandang bekas ibu kota negara.
"Kami melibatkan para pakar dan ahli, silakan masyarakat banyak untuk memberi masukan ke depan Jakarta baiknya seperti apa," pintanya.