WahanaNews.co
| Direktur Sosialisasi dan Kampanye
Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, mengaku
kalau para pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan
kebangsaan (TWK) tidak bersedia dibina ulang.
Hal
tersebut menyusul hasil kordinasi KPK dan pemerintah yang menyatakan bahwa 24
pegawai harus dibina ulang.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
"Posisi
kami adalah" kami bukan tidak lulus, tetapi kami disingkirkan karena keteguhan
kita memberantas korupsi," kata Giri Suprapdiono kepada wartawan di
Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Giri
mengatakan, dari diskusi bersama 75 pegawai yang TMS dari TWK, mayoritas atau
lebih dari 40 pegawai tidak bersedia mengikuti pembinaan untuk menjadi Aparatur
Sipil Negara (ASN).
Dia
melanjutkan, terlebih pembinaan ulang juga belum menjamin peralihan status
berjalan dengan baik.
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
"Karena
tidak ada kepastian akan diangkat menjadi ASN dan merupakan bentuk strategi
pecah belah bagi 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan
kebangsaan," ujar.
Dia
menilai, KPK telah menyalahi tata kelola pemerintahan umum yang baik, di mana
setiap kebijakan publik dilakukan secara tranparan, akuntabel, dan terpercaya.
Dia
melanjutkan, proses pengambil keputusan dan hasil yang tertutup dijadikan modus
untuk menghindari diskursus dan antikritik.
"Padahal
Kepala negara sudah memberikan contoh komitmen ruang kritik terhadap
kebijakan," katanya.
Seperti
diketahui, hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51
dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus semenetara 24 sisanya dapat dibina
lebih lanjut sebelum diangkat menjadi ASN.
Giri
mengatakan, sampai dengan saat ini, belum ada penjelasan apapun dari pimpinan
KPK kepada 75 pegawai secara langsung.
Dia
mengungkapkan bahwa nama-nama 51 yang akan diberhentikan dan 24 nama yang akan
dibina juga belum diumumkan hingga kini.
"Kami
hanya mendengar dari Konpers Pimpinan KPK dan Kepala BKN," katanya.
Meski
belum mendapatkan informasi soal 51 nama yang dipastikan tidak lulus, Giri
mengungkapkan kalau mereka yang diberhentikan tengah menangani perkara besar
dan sensitif di KPK.
Namun,
sambung dia, mengacu pada 75 pegawai berstatus TMS terdiri dari sembilan Kepala
Satuan Tugas (Kasatgas) dan 19 anggota, sehingga total 28 orang.
"Kami
belum tahu 51 nama tersebut. Namun mengacu pada 75 TMS, 9 Kasatgas dan 19 anggota
(total 28 orang) pralidik, lidik, sidik sedang menangani kasus: bansos, benur
KKP, KPU (Harun Masiku), Tanjung Balai, e-KTP, Simulator SIM, Nurhadi, Suap
PLN, anggota DPR/DPRD, dan kepala daerah," katanya.
"Termasuk
3 Kasatgas kasus dugaan suap yang melibatkan petinggi Polri pada tahun 2018,
yang kemudian diserahkan ke penegak hukum lain dan telah dihentikan
kasusnya," tambahnya.
Sebelumnya,
TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu membuat 75 pegawai, termasuk penyidik
senior, Novel Baswedan; Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik, Yudi
Purnomo; Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK, Giri Suprapdiono;
dan Kasatgas KPK, Harun Al-Rasyid; dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut. [dhn]