WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Selasa (15/2/2022).
Hal tersebut menandai dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Lepas Status Ibu Kota, DKI Bakal Diganti Jadi DKJ
Tanda tangan Presiden atas UU itu disampaikan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kamis (17/2/2022).
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan, pembangunan IKN akan menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.
"Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia," kata Suharso, seperti dilansir Antara.
Baca Juga:
Baru Dibangun, UU IKN Alami Perombakan
Diketahui, Presiden punya waktu 30 hari sejak RUU disetujui DPR untuk membubuhkan tanda tangan.
Jika presiden tak kunjung menandatangani, RUU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Undang-undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan.