WahanaNews.co | 15 jaksa penuntut umum (JPU) ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang bakal menangani perkara Tragedi Kanjuruhan.
"Bahwa untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 15 jaksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, Selasa (25/10).
Baca Juga:
Tragedi Jembatan Gantung Labuhanbatu Utara: Empat Warga Terluka Parah Akibat Putusnya Titi Rambin
JPU akan lebih dulu meneliti berkas keenam tersangka yang hari ini telah dilimpahkan pada tahap pertama oleh penyidik Polda Jatim.
Fathur menyebut, JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas itu. Mereka akan menentukan apakah berkas telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi," katanya.
Baca Juga:
Tragedi Banjir Bandang: KSOPP, Dishub, dan Feri Danau Toba Beri Bantuan
Setelah penyidik Polda telah melengkapi berkas itu hingga memenuhi syarat, maka tahap dua, berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti pun segera dilimpahkan.
"Dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil, maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," ucapnya.
Fathur menyatakan Kejati Jatim ingin agar perkara Tragedi Kanjuruhan yang setidaknya sudah menewaskan 135 korban jiwa ini bisa ditangani dengan cepat dan pelakunya segera diadili.