WahanaNews.co | Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad dari Selasa (19/10/2021) jadi Rabu (20/10/2021) menuai polemik. Sejumlah pihak sontak meluncurkan pertanyaan atas keputusan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga meniadakan cuti menjelang Natal yang sedianya jatuh pada 24 Desember 2021.
Baca Juga:
Kemenkeu Bekukan Anggaran Rp50,14 Triliun Melalui Kebijakan Automatic Adjustment
Pemerintah beralasan penggeseran ini untuk membatasi mobilitas warga demi menanggulangi penyebaran Covid-19.
Hari libur Maulid Nabi digeser ke hari Rabu karena libur Selasa dipandang menjadikan Senin sebagai “hari kejepit”, atau hari yang jatuh di antara dua libur.
Hal tersebut membuat warga berpotensi memperpanjang hari libur Sabtu-Minggu. Libur panjang dikhawatirkan akan meningkatkan mobilitas masyarakat.
Baca Juga:
Berkali-kali Tertunda, Netanyahu Akan Diadili atas Tuduhan Korupsi
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyebut alasan pemerintah adalah demi menanggulangi potensi serangan Covid-19.
Ia juga menambahkan bahwa penggeseran hari libur ini tidak berarti masyarakat tidak boleh merayakan Maulid Nabi.
“Penggeseran libur ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tidak ada yang bisa menggaransi bahwa tidak akan ada serangan Covid-19 berikutnya,” tutur Kamaruddin.