WahanaNews.co | Slamet
Marif, eks juru bicara Front Pembela Islam (FPI), menanggapi pernyataan Permadi Arya atau Abu
Janda yang mengkaitkan pelapornya Haris Pertama dengan FPI. Dikatakan Slamet
Maarif, Abu Janda sudah banyak dilaporkan jauh sebelum FPI dibubarkan.
"Jauh sebelum FPI dibubarkan sudah banyak yang
melaporkan Abu Janda ke pihak kepolisian tapi terkesan dia tidak tersentuh
hukum," kata Slamet saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga:
Soal Islamofobia, Mahfud MD: Yang Bilang Itu Abu Janda Bukan Pemerintah
Slamet pun meminta pihak kepolisian memproses Abu Janda
terlepas siapapun yang melaporkan. Menurutnya ini saatnya polisi membuktikan
tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.
"Kini saatnya pihak kepolisian memproses laporan
tersebut terlepas siapapun pelapornya. Jika terbukti ada unsur pidana ya hukum
wajib ditegakan. Saya sendiri tak kenal siapa pelapornya. Kini saatnya pihak
kepolisian membuktikan tidak ada yang kebal hukum di negara ini," ucapnya.
Lebih jauh, Slamet juga mempertanyakan maksud Abu Janda yang
menyebut Haris Pertama memiliki dendam politik lantaran FPI dibubarkan. Namun
dia tidak menjelaskan lebih jauh terkait ini.
Baca Juga:
Abu Janda Sebar Hoax Anies soal ACT, Bamus Betawi: Provokasi!
"Dendam politik? Nggak terbalik tuh? Bukannya FPI yang
jadi korban politik Pilkada DKI lalu?," ujar Slamet.
Sebelumnya, Permadi Arya alias Abu Janda menanggapi laporan
Haris Pertama terhadapnya soal dugaan rasisme kepada Natalius Pigai. Ia menilai
pelaporan itu kental dengan muatan politis.
"Ini jelas dendam politik karena pelapornya ini Haris
Pertama, ini pembela FPI, saya punya jejak digitalnya. Ini jelas Haris Pertama
ini jelas sakit hati FPI dibubarin. Terus dia mau balas dendam Rizieq dipenjara,
dia mau mata balas mata, ini jelas motifnya politik ini," kata Abu Janda.
Abu Janda menilai laporan Haris Pertama bersifat asumtif.
Padahal, menurutnya, kata-kata yang dia lontarkan bukan sebuah pernyataan,
melainkan pertanyaan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.