Oleh sebab itu, Julius dan TAPAK dalam waktu dekat ini akan menyurati Menteri Dalam Negeri sehingga ketentuan perubahan nama dalam UU Administrasi Kependudukan dapat ditinjau kembali agar mengedepankan kemanfaatan sehingga efektif dan efisien bagi warga negara yang membutuhkan.
"Sebagai tindak lanjut atas aduan tersebut, kami akan menyurati Mendagri sehingga menjadi perhatian untuk dikaji bahkan ditinjau kembali UU Administrasi Kependudukan tersebut khususnya perubahan nama" ungkap Julius.
Baca Juga:
Dampingi Massa Aksi yang Ditangkap, Tim Advokasi Klaim Dipersulit Polisi
Sementara itu, perwakilan lainnya, Johan Imanuel mengatakan, sejatinya Nama tersebut merupakan Data Umum. Sehingga untuk perubahannya seharusnya tidak sampai berbelit-belit.
"Kalau dikaitkan dengan Data Pribadi, maka nama merupakan data pribadi yang bersifat umum. Kalau di Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi yang baru-baru ini disahkan menjadi UU yang termasuk data pribadi yang bersifat umum diantaranya nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan atau data pribadi yang dikonfirmasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Sehingga karena bersifat umum, seharusnya cukup dengan pernyataan sepihak apabila orang tersebut ingin merubah nama," jelasnya.
Selain menyurati Menteri Dalam Negeri, lanjut Johan, pihaknya juga akan mempertimbangkan langkah formil lainnya seperti Uji Materiil. “ Hal itu akan dilakukan apabila tidak juga ditinjau ketentuan perubahan nama tersebut," tutupnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.