WahanaNews.co | Acara seminar nasional yang bertajuk Proteksi Diri Dari Predator Seksual yang diselenggarakan Perhimpunan Advokasi Indonesia bersama Universitas Kristen Indonesia yang berlangsung di Graha William Soerjajaya Universitas Kristen Indonesia.
Sebanyak 500 peserta offline dan 1312 peserta online hadir bersama sama untuk memahami sosialisasi undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga:
CCTV Rekam Sebelum Mahasiswa UKI Tewas, Ada Pesta Miras
Dalam rangka mensosialisasi undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Perhimpunan Advokat Indonesia bersama Universitas Kristen Indonesia hadir untuk negara agar undang-undang TPKS dapat dijalankan dengan serius demi terjaganya anak bangsa dari bahaya kekerasan seksual.
Hadir dalam ‘Seminar Nasional Proteksi Diri Dari Predator Seksual’, Ketua Umum DPN Peradi Prof.Dr.Otto Hasibuan, Beserta Jajaran, Menteri PPPA RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Rektor UKI Dr. Dhaniswara K. Harjono, Beserta Jajaran, Kedeputian V Kantor Staff Presiden Siti Ruhaini Dzuhayatin, beserta narasumber Ibu Opang Herlina, selaku Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Dra. Reni Kusumowardhani, Selaku Ketua Asosiasi psikologi Forensik Indonesia, Fr. Margareta Hanita, Selaku akademisi, Sylvina Maria, selaku Akademisi dan peserta baik mahasiswa, maupun pelajar tingkat SMP dan SMA/K.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.