WahanaNews.co | Dampak dari naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Organisasi Angkutan Darat (Organda) memutuskan menaikkan tarif angkutan umum sebesar Rp2.000, Kenaikan tarif tersebut berlaku di Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketua Organda Kabupaten Tangerang Daeng menyebutkan kenaikan tarif angkutan tersebut merupakan hasil kajian dan kesepakatan bersama agar transportasi umum tetap bisa beroperasi di tengah kenaikan harga BBM.
Baca Juga:
Jadi Loveable City, IKN Bakal Dilengkapi Taksi Terbang dan Angkot Tanpa Sopir
Selain itu, lanjutnya, pada penyesuaian tarif ini hanya akan berlaku pada angkutan kota dalam provinsi dan angkutan pedesaan yang ada di wilayah itu.
"Rata-rata kenaikan dari titik awal ke titik akhir itu Rp2.000, Ini hanya angkutan umum, khususnya angkutan kota dalam provinsi dan satu lagi angkutan pedesaan," katanya, Selasa (6/9/2022).
Adapun tarif baru untuk angkutan umum yang telah disepakati seperti trayek Adiyasa-Balaraja atau sebaliknya dari Rp11.000 menjadi Rp13.000. Kemudian Adiyasa-Pos Sentul dari Rp9.000 menjadi Rp11.000, dan Adiyasa-Cangkudu dari Rp8.000 jadi Rp10.000. Sedangkan untuk jarak dekatnya hanya mengalami kenaikan sebesar Rp1.000, dari harga Rp3.000 menjadi Rp4.000.
Baca Juga:
Sopir Tewas Terjepit Usai Mopen vs. Angkot Adu Banteng
"Langkah yang kita ambil penyesuaian, dihitung pada jarak tempuh rekan-rekan juga setiap hari," tuturnya.
Dengan adanya penyesuaian sejumlah tarif angkutan umum tersebut, pihaknya pun kini telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.
Dia juga menegaskan apabila ada masyarakat yang menemukan sopir atau perusahaan angkutan umum memberikan tarif lebih dari yang ditentukan, maka bisa langsung dilaporkan kepada pihaknya.
"Sudah naik per hari Senin (5/9/2022). Nanti kita sosialisasikan juga. Kalau ada yang menaikkan tarif di luar itu, maka akan dilaporkan," kata dia. [rsy]