Asalkan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian, dan jangka waktu perjanjian tersebut disesuaikan dengan kebutuhan.
Untuk itu dalam upaya menarik investasi khususnya di wilayah IKN, Otorita IKN dapat memberikan jaminan untuk pelaku usaha melalui pemberian jangka waktu hak atas tanah yang lebih lama yakni dua kali siklus jangka waktu hak atas tanah.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Hal ini dimungkinkan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Di mana setelah berakhirnya satu siklus jangka waktu hak tersebut, menteri berwenang untuk memberikan kembali hak atas tanah kepada pelaku usaha untuk 1 siklus berikutnya.
Tentang berapa nilai investasi yang diharapkan pemerintah melalui kemudahan tersebut, Hadi mengatakan akan dihitung oleh Badan Otorita IKN.
Sebelumnya Badan Otorita IKN siap menampung partisipasi investor swasta membangun sejumlah fasilitas kesehatan hingga pendidikan di ibu kota baru dengan porsi kebutuhan Rp123,2 triliun atau 26,4 persen dari total kebutuhan dana.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Otorita IKN telah memetakan potensi-potensi investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan mulai dari sektor komersial hingga esensial. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.