"Dia
bilang dia dikabarkan termasuk di antara 75 orang yang akan disingkirkan lewat TWK.
Saya kaget sekali. Kok bisa? Bagaimana mungkin ada anak GUSDURian yang
dipertanyakan wawasan kebangsaannya? Dia bilang nggak tahu alasan spesifiknya,
tapi dia menduga karena tidak setuju dengan kebijakan pemerintah terhadap
revisi UU KPK. Posisi yang sama dengan yang saya ambil. Juga yang diambil oleh
Ibu saya, mbak Alissa, dan Nay. Iya, kami semua tidak setuju dengan revisi UU
KPK, dan secara terbuka pernah menyatakan itu," tuturnya dilansir Detik..
Selain
itu, Anita menepis tuduhan kadal gurun (kadrun) yang juga menerpa Tata. Dia
menegaskan bahwa Tata bukan sosok yang mudah disusupi ajaran radikal yang kerap
diistilahkan dengan kadrun.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Tata
jelas bukan kadrun. Jelas bukan orang yang mudah disusupi ajaran-ajaran
radikal. Sampai saat ini komitmennya terhadap toleransi dan kebebasan beragama
masih sama kuatnya seperti dulu. Lalu karena apa? Kinerjanya? Jelas nggak tuh.
Saya kenal atasannya, dan dia hepi sekali dengan kinerja Tata. Soal wawasan
kebangsaannya? Oh, jelas tidak. Alasannya, lihat lagi ke atas soal Jaringan
GUSDURian," tegasnya.
Dia
menilai Tata merupakan sosok yang sangat kuat. Dia meyakini Tata tak bakal
terpengaruh polarisasi.
"Ini
cerita tentang Tata. Tata yang sangat kuat, sehingga tidak terpengaruh
radikalisasi. Juga tidak terpengaruh polarisasi. Begitu kuatnya dia hingga dia
menjadi ancaman, karena integritasnya tidak mampu digoyang oleh pemilik
kuasa," imbuhnya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Sebelumnya,
penonaktifan 75 Pegawai KPK ini juga mendapat kritikan dari sejumlah pihak,
termasuk PKS. KPK pun angkat bicara dan berharap tidak ada pihak yang
berspekulasi terlalu jauh terkait upaya ini
"Kami
berharap pihak-pihak tidak berspekulasi terlalu jauh dengan asumsi-asumsi dan
opini soal ini terhadap KPK, apalagi sebelum menerima informasi secara
utuh," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada detikcom, Rabu
(12/5/2021).
Dia
menjelaskan, Novel dkk bukan dinonaktifkan dari KPK, melainkan diminta
menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada pimpinan sampai ada keputusan lebih
lanjut. Ada 75 pegawai yang diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke
pimpinan setelah 75 orang itu dipastikan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan
(TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).