Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rakhmadi Permana menambahkan, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa yang dikatakan ASN hanya PNS dan PPPK.
Lebih lanjut, Rakhmadi mengatakan, saat ini PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab HSU masih terbilang sangat terbatas jumlahnya.
Baca Juga:
Pilkada 2024: KPU Sebut Honor KPPS Rp850 hingga Rp900 ribu
Maka dari itu peran tenaga honorer masih dibutuhkan di satuan kerja perangkat daerah.
"Bagi saya, sesuatu yang tiada, tetapi harus ada (tenaga honorer) dan kenyataannya ada (tenaga honorer),” sampai Rakhmadi.
Namun tak dipungkiri juga, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 di salah satu pasalnya berbunyi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer.
Walaupun demikian, Rakhmadi menyebutkan, bahwa sampai saat ini belum ada surat edaran resmi dari Pemerintah Pusat soal rencana tersebut.
Baca Juga:
Tudingan Soal Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung Dibantah MA
Secara teknis, BKPSDM HSU menyatakan belum mengetahui skema kebijakan menghapus tenaga honorer.
"Sampai saat ini, kami dari BKPSDM belum ada satu surat pun yang secara resmi itu menerima terkait petunjuk teknis (Juknis) ataupun PP, Perpres, Permenpan RB terkait penghapusan tenaga honorer,” ungkitnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh rekan tenaga honorer di HSU, untuk tidak termakan isu yang beredar tentang penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.