WahanaNews.co | Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 untuk menekan penyebaran virus Corona.
Di Jawa-Bali, kebijakan itu diperpanjang selama dua minggu, yakni 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin (20/9/2021).
"Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali (hingga 4 Oktober 2021)," kata Luhut, melalui tayangan YouTube Perekonomian RI.
"Namun, evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan yang begitu cepat," ujar dia.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Selain itu, Luhut juga menyatakan bahwa saat ini di wilayah Jawa dan Bali sudah tidak ada daerah level 4.
"Saat ini, tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa/Bali, semua di level 3 dan 2," katanya.
Meski diperpanjang, dilakukan perubahan aturan pada sejumlah sektor selama masa PPKM.
Meski begitu, Luhut mengatakan bahwa tidak ada perubahan yang terlalu drastis dibanding sebelumnya.
Adapun PPKM Level 2-4 untuk kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli.
Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus Corona.
Setelah berlaku pada 21-25 Juli, kebijakan PPKM diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Kemudian, diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021, selanjutnya hingga 6 September 2021 dan hingga 13 September 2021.
Pemerintah selanjutnya melakukan perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021, yang berarti berakhir hari ini.
Namun, beberapa waktu belakangan, PPKM level 2-4 diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.
Penerapan PPKM berdasarkan level mulai diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa kasus mulai menurun.
Saat PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, pemerintah membuat kebijakan pembatasan yang jauh lebih ketat.
Kebijakan PPKM Darurat itu diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit.
Akibatnya, angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi. [dhn]