WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran
(SE) yang ditujukan sebagai langkah-langkah untuk vaksinasi Covid-19 bagi ibu
hamil.
Izin tersebut diberikan
lantaran ibu hamil dianggap sebagai salah satu kelompok yang berisiko terpapar
dan bergejala berat.
Baca Juga:
Rp500 Juta Pengembalian Uang dari Tersangka Korupsi APD Kemenkes Diterima KPK
SE Nomor HK.02.01/I/2007/2021 itu ditandatangani oleh
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, pada 2 Agustus 2021.
"Dengan terbitnya
aturan ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas
pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, agar segera memulai
pemberian vaksinasi bagi ibu hamil,
terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi," kata Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati, kepada wartawan.
Dia menjelaskan bahwa
ibu hamil nantinya akan diberikan suntikan vaksin Covid-19 merk Pfizer dan
Moderna, serta vaksin platform
inactivated Sinovac.
Baca Juga:
Kemenkes Minta Masyarakat Waspadai DBD dan HFMD Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran
Dosis pertama, kata dia,
akan diberikan pada trisemester kedua kehamilan, dan dosis kedua akan dilakukan
sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
"Tentunya akan
disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia," tambahnya.
Merujuk pada SE
tersebut, kegiatan vaksinasi bagi ibu hamil akan dimasukkan dalam kriteria
khusus.