Jika
ada wisatawan yang ketahuan positif Covid-19, mesti diberikan sanksi.
"Melakukan
tindakan tegas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku lainnya
jika terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan wisata," ucap Sigit.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Selanjutnya,
Sigit ingin pengelola wisata melaksanakan instruksi pemerintah terkait protokol
kesehatan Covid-19, yaitu dengan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun,
memperbanyak media info wajib 5M, pelarangan masuk pada orang yang memiliki
gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas.
Kemudian,
pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk, mengingatkan
pekerja dan pengunjung wisata agar menjaga jarak, mengatur antrean agar tidak
terjadi kerumunan, hingga mengutamakan metode pembayaran nontunai.
Untuk
wisatawan, Sigit mengimbau agar selalu masuk ke lokasi dalam kondisi sehat
serta tertib menggunakan masker.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Sigit
pun menegaskan tidak semua tempat wisata boleh buka.
Tempat
wisata yang ada di zona oranye atau merah harus tutup.
"Apabila
lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona merah maka wajib
ditutup," kata dia. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.