WahanaNews.co | Barang impor ilegal yang terbukti melanggar aturan importasi senilai Rp 2,1 miliar hangus dibakar oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (12/10/2021).
Barang impor ilegal ini terdiri dari kosmetik, mainan seks (sex toy), hingga alat untuk menambang Bitcoin.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin, mengatakan barang yang dimusnahkan itu masuk dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
"Pemusnahan hari ini merupakan salah satu penyelesaian atas barang milik negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai dari importasi melalui Pelabuhan Tanjung Emas, melalui barang kiriman dan bawaan penumpang dengan nilai kurang lebih Rp 2,1 miliar," kata Anton di lokasi, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga:
Diskominfosanditik Sumedang Terus Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat Secara Berkelanjutan
Barang-barang tersebut antara lain 3.652 karton minuman beralkohol, 200 unit mesin bitcoin, 604 pasang sepatu, 1.140 pcs makanan hewan, ratusan barang elektronik seperti ponsel, iPad, laptop, sex toys hingga produk pertanian dan kosmetik.
"Sebagian besar BMN merupakan barang dilarang dan atau dibatasi di mana pemilik barang atau importir tidak dapat melampirkan dokumen perizinan dari instansi terkait baik melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Bandara Ahmad Yani, maupun perusahaan jasa titipan dan penyelenggara pos," jelasnya.
Dalam keterangan tertulis juga disebutkan total penindakan 642 surat bukti penindakan (SBP) dengan rincian penyelesaian yaitu 306 SBP dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 17 miliar. Kemudian 65 SBP melalui reekspor senilai Rp 53,4 miliar.
Kemudian ada juga yang diserahkan ke instansi berwenang seperti 11 SBP penindakan narkotika terdiri dari 8,83 kg methamphetamine yang diserahkan ke Polda Jateng dan BNN Jateng.
Kemudian 1 SBP baby lobster senilai Rp 2,6 miliar ke badan karantina ikan, pengendali mutu, dan keamanan hasil perikanan.
Lalu ada 32 SBP diserahkan ke balai karantina pertanian untuk dimusnahkan, bahkan ada 1 SBP Terkait HKI berupa puluhan pisau cukur.
Dijelaskan juga ada 108 SBP yang ditetapkan sebagai BMN yang diselesaikan dengan dimusnahkan, kemudian dilelang dengan nilai Rp 2,2 miliar.
Lalu, akan dihibahkan ke Pemprov Jateng berupa 1 kontainer kedelai, 13 laptop ke akademisi, dan masih dalam proses yaitu 4 kontainer rotan ke Pemprov Jateng dan 804 unit laptop ke Pemkot Semarang. [rin]