WahanaNews.co | Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF), mantan BA Roprovos Divpropam, telah selesai menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Brigadir Frillyan disanksi demosi selama dua tahun.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata anggota sidang etik Kombes Rachmat Pamudji seperti dilihat di YouTube Polri TV Radio, Selasa (13/9/2022).
Selain itu, Brigadir Frillyan juga disebut terbukti melakukan perbuatan tercela.
Lalu, ia juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Memberikan sanksi berupa sanksi etika, yaitu a, perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela, b, terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," katanya.
Diketahui, sidang ini telah dimulai dari siang tadi pukul 13.00 WIB. Saksi yang dihadirkan sebanyak 4 orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S.
Sebagai informasi, Brigadir Frillyan Fitri sebelumnya telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.