WahanaNews.co | Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 berujung gugatan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan Anies.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan Forkopimda Bahas Besaran UMP Tahun 2025 di Gorontalo
Menurut Wakil Ketua DPP Apindo Jakarta Nurjaman, hal itu dilakukan karena kebijakan Anies berpotensi menyalahi aturan, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kalau terjadi Pak Gubernur melakukan upaya perubahan atas Peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya, maka kami akan melakukan upaya hukum, termasuk gugat ke PTUN," ungkap Nurjaman, kemarin.
Sebelumnya, dalam Pergub Nomor 1395 Tahun 2021 Soal UMP DKI 2022, Anies menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4.453.935,53. Jumlah tersebut hanya naik Rp37.749 dibanding tahun ini yang sebesar Rp4.416.186,54.
Baca Juga:
Soal Buruh Tolak Ikut Wajib Tapera, Kemnaker: Kurang Sosialisasi
Namun, baru-baru ini Anies mengubah kebijakan tersebut dan menetapkan UMP DKI naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 menjadi Rp4.641.854.
Meski demikian, Nurjaman mengaku belum mengetahui dan menerima salinan Pergub baru untuk merevisi kebijakan Anies ini.
Lebih lanjut, Nurjaman menegaskan kebijakan Anies ini bukan soal memberatkan pengusaha atau tidak. Namun, perubahan tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.