"Mengenai besaran biaya yang dibutuhkan merupakan rekomendasi dari Kementrian PUPR melalui Direktorat Bina Penataan Bangunan," kata dia.
"Dalam pelaksanaan ini kita sudah mengikuti koridor regulasi yang berlaku," imbuh Driszal.
Baca Juga:
BRIN Lakukan Riset Konversi Pembangkit Listrik Batu Bara Menjadi Nuklir
Lokasi renovasi itu di kantor BRIN di Jalan MH Thamrin 8, Jakpus. Peserta kualifikasi adalah kategori usaha kecil dengan syarat:
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi SIUJK yang masih berlaku atau NIB KBLI 41012 Konstruksi Gedung Perkantoran yang masih berlaku
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi layanan BG004 Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Komersial atau KBLI 41012 Konstruksi Gedung Perkantoran yang masih berlaku
Baca Juga:
BRIN Siapkan 5.000 Beasiswa Riset untuk Mahasiswa S1-S3
3. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan apabila ada perubahan
4. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dal am menjalani sanksi pidana, dan penguruspegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
5. Memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.