WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi terobosan Mahkamah Agung (MA) menyediakan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik, khususnya Pengadilan Hubungan Industrial, melalui aplikasi e-Court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Melalui e-Court dan SIPP diharapkan dapat meningkatkan kinerja layanan peradilan bagi pencari keadilan, khususnya di kalangan pelaku hubungan industrial," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga:
Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas: Rahasia Kotor di Balik Mafia Hukum Sugar Group
Pada "Sarasehan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial" di Jakarta, Rabu (6/3/2024), ia mengharapkan layanan administrasi berbasis elektronik di MA dapat dilakukan dengan keterpaduan layanan sistem elektronik di Kemnaker.
Keterpaduan itu, katanya, akan semakin mempermudah pemenuhan harapan dan kebutuhan masyarakat luas.
"Kami sudah punya aplikasi Sistem Informasi dan Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPKerja), akan sangat baik jika kita bisa sinkronkan layanan yang sudah tersedia secara elektronik ini," kata dia.
Baca Juga:
Zarof Ricar Simpan Ratusan Miliar dan Emas, Diduga dari Urus Perkara MA
Menurut Ida, penerapan prinsip penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah menjadi kebutuhan mendesak dalam pembangunan ketenagakerjaan yang mengarah pada kebijakan pasar kerja yang aktif atau Active Labour Market Policy.
"Kebijakan pasar kerja yang aktif akan sulit terwujud dan akan menghadapi hambatan apabila penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak efektif karena banyak terjadi kelambatan jangka waktu dan mekanisme yang rumit," ujarnya.
Ia berpendapat, kepastian hukum dan keadilan dalam memberikan perlindungan bagi pengusaha dan pekerja akan memberikan manfaat, ketika secara konsisten, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan dengan cepat, tepat, adil, dan murah.