WAHANANEWS.CO, Solo - Sebanyak 19 advokat kompak menyampaikan surat pengunduran diri dari tim kuasa hukum SISKS Pakubuwana XIV Purbaya saat sidang terkait pergantian nama Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwana Empat Belas di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (9/4).
"Sidang hari ini kami menyerahkan secara fisik pengunduran diri menjadi kuasa hukum Sinuhun PB XIV," kata salah satu kuasa hukum Purbaya, Tamrin.
Baca Juga:
Gubernur Kaltara Minta Peradi SAI Bela Masyarakat Tanpa Pandang Bulu
Ia bersama rekan-rekannya mengaku mengundurkan diri karena sulit berkomunikasi dengan PB XIV Purbaya sebagai prinsipal. Tamrin mengatakan selama ini komunikasi dilakukan melalui perantara.
"Mas Purbaya atau PB XIV menitip pesan lewat orang lain. Bisa kurang, bisa lebih. Menitip uang bisa kurang, bisa lebih," kata dia.
Tamrin mengaku pihaknya sudah berupaya mengirim surat kepada PB XIV Purbaya terkait pengunduran diri tersebut. Namun hingga hari pelaksanaan sidang, PB XIV Purbaya belum merespon surat tersebut.
Baca Juga:
Ngeri! Advokat di Karawaci Ditikam Debt Collector Usai Debat Soal Cicilan
"Kita sudah upload (surat pengunduran diri) di e-court hari Rabu, minggu kemarin," kata Tamrin.
Dalam surat pengunduran diri, melansir CNNIndonesia.com, 19 advokat tersebut menangani delapan perkara hukum yang dihadapi PB XIV Purbaya. Mereka mengutip Pasal 21 ayat 1 Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
"Bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya," demikian dikutip dari surat pengunduran diri tersebut.