WAHANANEWS.CO, Jakarta – Diduga melanggar kode etik perkara hak asuh anak, Alfernando seorang pengacara melaporkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam keterangan tertulis Alfernando yang diterima redaksi, Selasa (23/4/2026) menyebutkan, pihaknya menduga kuat terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh majelis dalam Perkara Nomor 1460/Pdt.G/2025/PA.JT Pengadilan Agama Jakarta Timur Jo Nomor 24/Pdt.G/2026/PTA.JK Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Baca Juga:
Resmi Bercerai, Hak Asuh Zara Jatuh ke Tangan Atalia Praratya
Pihaknya saat itu di pengadilan tingkat pertama selaku tergugat atau penggugat rekonvensi.
Disebutkan pula, saat ini perkara masih berjalan ditingkat kasasi Mahkamah Agung, dalam proses inzage di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
“Kami selaku pelapor mengajukan permohonan kepada komisi yudisial memantau dan mengawasi persidangan pada perkara ini,” tutur Alfernando.
Baca Juga:
Tak Ada Niat Rujuk, RK dan Atalia Resmi Sepakat Berpisah
Adapun menurutnya, beberapa dugaan pelanggaran berat tersebut oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur yaitu:
1. Ada 2 (dua) putusan akhir tanggal 28 Agustus 2025 dan 11 Desember 2025 oleh pengadilan tingkat pertama Pengadilan Agama Jakarta Timur;
2. Amar putusan akhir tanggal 28 Agustus 2025 itu lalu "dihilangkan” (take down) dari sistem e-court,