WahanaNews.co | Amnesty International Indonesia
menilai, aksi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi
Selatan, Minggu (28/3/2021), merupakan bentuk penghinaan berat terhadap
prinsip fundamental hak asasi manusia (HAM).
Direktur
Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid,
mengatakan, penyerangan dan pembunuhan secara sengaja terhadap laki-laki,
perempuan dan anak-anak yang sedang menjalani kehidupan sehari-hari tidak
pernah dapat dibenarkan. Termasuk dalam aksi bom bunuh diri tersebut.
Baca Juga:
Soal Bom Makassar Cuma Pengalihan Isu, Ini Kata Direktur CIIA
"Ini
adalah bentuk penghinaan berat terhadap prinsip-prinsip fundamental HAM. Mereka
yang bertanggungjawab harus diajukan ke pengadilan dalam persidangan yang
memenuhi standar internasional tentang keadilan dan tidak berakhir dengan
penerapan hukuman mati," ujar Usman, dikutip dari siaran pers, Minggu (28/3/2021).
Ia
mengatakan, meskipun belum ada kelompok yang mengklaim tanggung jawab untuk
serangan bom itu, tetapi serangan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap
hukum nasional dan melanggar hak untuk hidup, berpikir, berkeyakinan, dan
beragama.
Usman
pun meminta agar pihak berwenang Indonesia segera menjalankan investigasi
imparsial dan semaksimal mungkin. Terutama untuk membawa mereka yang
bertanggungjawab atas peristiwa tersebut ke pengadilan.
Baca Juga:
Hentikan Angkara Murka Bom Bunuh Diri
"Sambil
memastikan bahwa respons tersebut sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah
hukum hak asasi manusia internasional," ucap dia.
Adapun
akibat ledakan di depan Gereja Katedral, sejumlah orang dilaporkan terluka.
Di
lokasi kejadian, polisi juga menemukan potongan tubuh manusia.
Pelaku
diperkirakan beraksi dengan mengendarai sepeda motor dan sempat memaksa masuk
ke gereja sebelum menjalankan aksinya. [dhn]