WahanaNews.co | Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut laporkan komika bermana Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya.
"Iya benar ada laporan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra, Selasa (4/10/20229.
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
Laporan telah diterima polisi dengan nomor registrasi bernomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Oktober 2022.
Laporan dibuat oleh kuasa hukum Hillary, yaitu Muhammad Fauzan Rahawarin dengan korbannya tertulis di laporan: Hillary. Zulpan menyebut, laporan itu dibuat Hillary usai dia menghadiri satu acara talk show.
Hillary diroasting oleh Mamat yang merupakan seorang stand up komedian atau komika. Adapun, dalam laporan itu Mamat disangkakan dengan Pasal 310 soal pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
"Dalam roasting itu, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata 't*i dan goblo*," kata Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, komika Mamat Alkatiri dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut pada Instagram resmi Hillary, @hillarylasut. Dalam postingannya, Hillary mengupload foto laporan polisinya.
"Yang bilang anj*ing dan t*i bukan penghinaan, coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setau saya di Indonesia mau dia pejabat publik mau dia pembantu rumah tangga, tetap tidak boleh dibully apalagi dimaki. Gausah bawa-bawa saya pejabat publik harus siap dikritik deh. T*i dan goblok bukan kritik. Itu Bully dan Verbal Harrasment," demikian bunyi postingannnya [rsy]