WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menekankan pentingnya masyarakat mematuhi jalur resmi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Hal ini disampaikan menyusul penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi yang diduga terlibat dalam praktik penawaran haji ilegal di Mekkah.
Baca Juga:
Maman Imanul Haq: Pesantren Harus Bertransformasi Jadi Pusat Layanan Masyarakat
Ia menilai kejadian tersebut harus menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak tergoda oleh tawaran haji nonprosedural yang berpotensi merugikan serta mencoreng citra Indonesia di mata internasional.
Abidin menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI menghormati langkah tegas yang diambil otoritas Arab Saudi dalam menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan haji.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah haji sekaligus memberikan perlindungan kepada jemaah dari praktik penipuan serta risiko hukum selama berada di Tanah Suci.
Baca Juga:
Marwan Dasopang Reses di Desa Silenjeng Kecamatan Sihapas Barumun Kabupaten Palas
“Komisi VIII DPR RI menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan otoritas Arab Saudi. Ini harus menjadi pelajaran penting bahwa penyelenggaraan ibadah haji wajib melalui jalur resmi demi keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum bagi jemaah,” ujar Abidin dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa sejak awal Komisi VIII secara konsisten mengingatkan masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui mekanisme yang sah, baik melalui kuota haji reguler maupun haji khusus yang telah ditetapkan pemerintah.
Jalur resmi tersebut, lanjutnya, tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan serta menjamin hak-hak jemaah selama menjalankan ibadah di Arab Saudi.
Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menyoroti dampak negatif dari praktik haji ilegal.
Ia menyebutkan bahwa selain menimbulkan kerugian materiil bagi calon jemaah, praktik tersebut juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius, seperti deportasi, penahanan, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran haji instan yang banyak beredar, terutama melalui media sosial atau jalur tidak resmi lainnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, aparat keamanan di Makkah telah menangkap tiga WNI pada Rabu (29/4/2026) terkait dugaan penawaran layanan haji ilegal melalui media sosial.
Dalam operasi tersebut, dua orang di antaranya diketahui mengenakan atribut yang menyerupai petugas haji Indonesia.
Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji palsu yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.
Menanggapi kasus ini, Abidin meminta pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri, serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah untuk segera memantau perkembangan kasus secara intensif.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan, serta melakukan penelusuran menyeluruh apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum petugas haji Indonesia.
“Jika terbukti ada keterlibatan petugas haji Indonesia, maka harus ditindak tegas. Statusnya sebagai petugas harus dicabut, dipulangkan ke Indonesia, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Politisi asal Dapil Jawa Timur IX itu.
Lebih jauh, Abidin mendorong pemerintah untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya haji ilegal.
Ia menilai edukasi publik harus terus digencarkan agar calon jemaah memahami berbagai risiko, baik dari sisi hukum maupun kerugian finansial, yang dapat timbul akibat mengikuti jalur tidak resmi.
Ia menambahkan bahwa Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal penyelenggaraan ibadah haji agar berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan yang ketat diharapkan dapat menekan praktik haji ilegal sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelenggaraan ibadah haji yang resmi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]