WahanaNews.co | Pemudik yang akan menggunakan angkutan umum kapal tidak perlu khawatir jika terlambat karena Terjebak macet.
Pasalnya, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengatakan, tiket kapal untuk menyeberang melalui Pelabuhan Merak tidak akan hangus jika memang pemilik tiket terjebak kemacetan luar biasa di Gerbang Tol Pelabuhan Merak.
Baca Juga:
SPKLU PLN di Pelabuhan Merak Siap Layani Pemudik Mobil Listrik
"Kondisi force majeure aman. Tiket tidak expired jika pengguna jasa terlambat tiba di pelabuhan dikarenakan kondisi kemacetan luar biasa," kata Shelvy, Rabu (27/4/2022).
Lebih lanjut, Shelvy mengungkapkan, pemudik yang terjebak kemacetan luar biasa dan tertinggal kapal, akan diarahkan petugas penjaga dari ASDP untuk keberangkatan selanjutnya.
"Iya ada petugas di lapangan mas, stopper. Iya, intinya jika itu kondisi force majeure, maka tiket tidak expired," terang Shelvy.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Tinjau Pelabuhan Merak, Pastikan Kesiapan Arus Mudik 2023
Shelvy mengatakan, tiket baru hangus apabila calon penumpang salah membeli rute kapal atau jika sudah melewati batas refund atau pengembalian dana pembelian tiket.
"Contoh, ada penumpang yang beli tiket, pelabuhannya terbalik. Harusnya dia (pergi) Merak - Bakauheni, tapi dia belinya Bakauheni-Merak," ujarnya.
"Kalau sudah lewat batas waktu refund ya otomatis hangus, dan harus beli tiket baru," tambah dia.