WAHANANEWS.CO, Jakarta - Libur Lebaran tahun ini datang dengan kabar yang langsung menyentuh dompet masyarakat setelah pemerintah resmi menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai tiket pesawat ekonomi domestik lewat skema PPN Ditanggung Pemerintah.
Kebijakan insentif fiskal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Tutup Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025
Aturan ini ditetapkan dan ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (6/2/2026) dan langsung diundangkan pada hari yang sama.
Insentif PPN DTP 100 persen ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional pada momentum mudik Lebaran.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri 1447 hijriah,” jelas poin pertimbangan dalam PMK 4/2026 yang dikutip Senin (9/2/2026).
Baca Juga:
Kaget! Tiket Jakarta–Medan Saat Nataru Tembus Rp 11 Juta, Penumpang Auto Ngelus Dada
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PPN yang terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi akan ditanggung pemerintah sepenuhnya pada tahun anggaran 2026.
Fasilitas PPN DTP ini mencakup komponen tarif dasar tiket pesawat serta biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge sebagaimana diatur secara rinci dalam Pasal 2 ayat (4).
Namun demikian, insentif ini tidak berlaku sepanjang tahun dan hanya dapat dimanfaatkan dalam periode yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), PPN DTP hanya diberikan kepada penumpang yang membeli tiket pada rentang tanggal 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026.
Selain itu, periode penerbangan yang berhak atas fasilitas ini dibatasi hanya untuk keberangkatan pada tanggal 14 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026.
Sebagai ilustrasi, pembelian tiket sebelum tanggal 10 Februari 2026 meskipun jadwal terbangnya berada dalam periode mudik tetap tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP.
Demikian pula penerbangan yang dilakukan di luar rentang waktu 14–29 Maret 2026 tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan umum.
Aturan ini juga menegaskan bahwa PPN tidak ditanggung pemerintah apabila jasa angkutan diberikan di luar periode yang ditentukan atau apabila penerbangan dilakukan dengan kelas non-ekonomi seperti bisnis atau pertama.
Fasilitas PPN DTP juga dapat gugur apabila maskapai terlambat menyampaikan daftar rincian transaksi kepada otoritas pajak.
Terkait kewajiban administrasi, maskapai penerbangan tetap diwajibkan membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan sesuai ketentuan perpajakan.
Maskapai juga wajib melaporkan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Mei 2026.
Apabila terjadi kendala sistem pada laman DJP, pemerintah memberikan kelonggaran pelaporan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak hingga paling lambat tanggal 30 Juni 2026.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup dalam Pasal 8 PMK tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]