"Hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit," jelasnya.
Sebelumnya, Polri mengklaim bahwa sistem tersebut memungkinkan tak ada celah pelanggaran yang dilakukan kepolisian selama bertugas. Melalui sistem yang dikembangkan, polisi di lapangan tak akan bersentuhan langsung dengan pelanggar.
Baca Juga:
Modus Buka Rekening Diblokir, Eks Karyawan Bank Jago Curi Uang Rp1,3 Miliar
Nantinya, kata dia, gambar yang diambil akan langsung diproses oleh Command Center untuk kemudian diterbitkan surat tilang.
Saat ini belum banyak wilayah yang menerapkan sistem ETLE Mobile. Tercatat baru tiga provinsi yang memiliki mekanisme tilang itu.
Wilayah tersebut meliputi Sumatera Selatan untuk penggunaan perangkat ETLE Mobile di kendaraan roda empat. Lalu, Kalimantan Timur dan Jawa Tengah yang menggunakan ponsel.[rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.