WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya untuk melakukan tilang manual. Operasi tilang nantinya hanya akan dilakukan melalui sistem berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Instruksi tersebut tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca Juga:
Satreslantas Mukomuko Catat 95 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Nala
Munculnya surat telegram itu menyusul arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat (14/10).
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Dalam menunjang sistem ETLE, polisi saat ini hanya mengandalkan dua jenis kamera yakni CCTV dan kamera ponsel yang dipegang petugas.
Baca Juga:
Penghargaan untuk Bupati Kotim atas Dukungan Implementasi ETLE
Nantinya, hasil jepretan kedua alat tetsebut yang akan menjadi barang bukti jika ada pelanggaran lalu lintas dilakukan pengguna kendaraan.
Sebelumnya, menghindari tilang manual sebetulnya sudah mulai diinstruksikan kepolisian dalam penindakan Operasi Zebra bulan ini. Pelanggar lalu lintas hanya akan ditilang melalui ETLE, atau ditegur anggota di lapangan.
Hanya saja, menjelang Operasi Zebra yang dimulai pada 16 Oktober tilang manual masih bisa dilakukan sebagai diskresi kepolisian. Tilang manual, kata Firman, diterapkan buat mendukung kinerja ETLE.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.