WahanaNews.co, Jakarta - Tim percepatan reformasi hukum bentukan Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan agar perusahaan bandel terkait kasus agraria agar diumumkan ke publik.
Usulan ini adalah satu dari sederet poin yang dirumuskan oleh Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam dalam tim tersebut.
Baca Juga:
Operasi Zebra 2023 Sudah Berakhir, Ini Pelanggaran yang Paling Sering Terjadi
Dalam dokumen rekomendasi tim yang telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo, publikasi perusahaan bandel diperlukan apabila tidak menjalankan kewajiban sesuai PP 24/2021.
Dalam PP itu diatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Perusahaan yang terkait di sektor itu adalah perusahaan perkebunan dan pertambangan.
Baca Juga:
Perusahaan Tambang dan Sawit Bandel Bakal di Publis, Ini Penjelasannya
"Dipublikasikannya daftar pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban sesuai PP 24/2021 di media massa dan situs KLHK serta K/L terkait," demikian laporan tersebut.
Selain publikasi, tim juga mengusulkan pemberian sanksi pencabutan izin berusaha dan pengenaan denda administratif yang dijatuhkan.
Usulan itu memiliki waktu pelaporan pada Maret, Juni dan September 2024 di bawah pengawasan sejumlah kementerian termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian, dan Kementerian ESDM.