Lebih lanjut, nantinya pemilik kendaraan segera melakukan konfirmasi melalui website resmi atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Setelah terkonfirmasi melanggar, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.
Baca Juga:
Awasi Ganjil-Genap di Tol saat Mudik, Korlantas Pakai Kamera ETLE
Diketahui, Korlantas Polri telah bekerja sama dengan bank BRI untuk administrasi pembayaran dan tidak ada bank lain.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan para pelanggar agar prosesnya lebih cepat.
Meski begitu, Ruslani menjelaskan bahwa sang pelanggar bisa mengikuti sidang, dan disuruh membayar denda.
Baca Juga:
Bagaimana Jika Denda E-Tilang di Tol Tak Dibayar? Simak Ini
Namun apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau datang ke sidang langsung, maka STNK akan diblokir sementara.
Sedikit informasi, setelah melakukan pembayaran jangan lupa untuk simpan bukti pembayaran denda tilang baik berupa struk transaksi, slip setoran bank, atau bukti notifikasi melalui pesan singkat (SMS).
Hal ini akan menjadi bukti ke polisi sebagai penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita pihak kepolisian. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.