WahanaNews.co | Pemerintah
melalui Kementerian PANRB akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
terpapar paham radikalisme dan terlibat dalam kegiatan radikalisme. Hal itu
disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Tjahjo Kumolo.
Baca Juga:
Kemendagri Dorong Sistem Pengawasan Ketat untuk ASN yang WFA
Pihaknya bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
secara rutin menggelar sidang untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar
peraturan disiplin, terutama yang terlibat radikalisme dan terorisme.
"Kalau memang dia terpapar radikalisme, nonjob dan dibina.
Kalau dia teroris, jelas ada dasarnya, kemudian dipecat," kata Menteri Tjahjo
dalam audiensi Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila, Kamis (21/1/2021).
Upaya pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari
paham radikalisme dilakukan lewat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB)
Penanganan Radikalisme ASN oleh 11 kementerian dan lembaga.
Baca Juga:
Bupati Serahkan 386 SK PPPK, Dorong Wujudkan "Tapteng Naik Kelas"
Kementerian dan lembaga tersebut adalah Kementerian PANRB,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BKN, Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Komisi Aparatur Sipil Negara, pada 12
November 2019 yang lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Alumni Perguruan
Tinggi Peduli Budi Hermansyah mengapresiasi komitmen pemerintah melalui Menteri
PANRB dalam menangkal radikalisme di kalangan ASN.
Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila memiliki
kepercayaan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dalam melawan radikalisme
khususnya di lingkungan ASN.
"Kami mengapresiasi komitmen Menteri PANRB dalam
menangkal radikalisme di kalangan ASN. Kami berharap komitmen tersebut dapat
diimplementasikan melalui regulasi yang dapat diterbitkan dan diberlakukan oleh
para ASN," ujarnya.
Budi mengatakan, dalam kurun beberapa waktu belakangan ini
banyak oknum ASN yang terpapar radikalisme.
Menanggapi hal tersebut, menurutnya Menteri PANRB sudah
sepatutnya memperjelas visi dan misi organisasi serta manajemen yang berdasar
pada unsur kesetiaan kepada ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu
Pancasila.
Para alumni tersebut berharap dengan adanya program jangka
panjang dan jangka pendek melalui regulasi yang jelas dapat menangani dan
membersihkan ASN dari paham radikalisme.
Diharapkan pula dengan terbitnya Perpres No. 7/2021, Satgas
SKB 11 Menteri bisa bergerak lebih optimal dan bersinergi dengan
perwakilan-perwakilan perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaanya.
Budi bersama Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila
mengajukan rekomendasi untuk memberantas radikalisme di kalangan ASN, terutama
pada lingkungan kampus di Jawa Barat.
"Syarat kesetiaan pada ideologi NKRI adalah hal yang sangat
penting bagi ASN, sehingga Menteri PANRB mengadakan gebrakan berupa
pemberlakuan regulasi yang mengikat ASN dan membuat pakta integritas bagi semua
ASN untuk setia kepada empat Pilar Kebangsaan," tutup Budi. [dhn]