WahanaNews.co | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bakal menjatuhkan sanksi pada aparatur sipil negara yang ikut menerima bantuan sosial (bansos).							
						
							
							
								Diketahui, dari data Kementerian Sosial, sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menerima bansos pemerintah.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Pemkab Muara Enim Gaspol Tingkatkan Pelayanan Publik, Gelar Forum Konsultasi Perizinan dan Kependudukan
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, saat ini pihaknya meminta data jelas kepada Kemensos untuk menindaklanjuti dugaan 31 ribu ASN ikut menerima bansos.							
						
							
							
								Tjahjo memastikan, ASN yang terindikasi menerima bansos akan mendapat sanksi jika diketahui menyalahgunakan wewenang untuk mendapat keuntungan pribadi.							
						
							
							
								Setelah data lengkap berupa NIP dan instansi atau lokasi bertugas ASN yang diduga menerima bansos diterima, akan diteruskan kepada pejabat pembina kepegawaian agar dilakukan investigasi terhadap data 31 ASN tersebut.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Datangi KemenPAN-RB, Bupati Nias Barat Pastikan Usulan PPPK Paruh Waktu Diproses
									
									
										
									
								
							
							
								Tjahjo menuturkan, sanksi yang akan diberikan berupa hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.							
						
							
							
								"Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," ujar Tjahjo, Kamis (18/11/2021).							
						
							
							
								Lebih lanjut, Kemenpan RB belum bisa memberi tanggapan lebih jauh terkait dugaan 31 ribu ASN menerima bansos.[rin]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.