Dari total areal konsesi seluas 167.912 hektare, perusahaan menyebut hanya sekitar 46.000 hektare yang dikembangkan sebagai tanaman eucalyptus.
Sementara itu, sisa areal lainnya diklaim tetap dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Tegaskan Larangan “Wisata Bencana” oleh Pejabat dan Tokoh Publik
“Perseroan menghormati penyampaian aspirasi publik, namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi,” tulis manajemen INRU dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (2/12/2025).
“Perseroan tetap membuka ruang dialog konstruktif untuk memastikan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di areal PBPH,” lanjut pernyataan tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.