WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mengemuka dan memantik perdebatan serius dalam agenda reformasi kepolisian yang tengah digodok pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Gagasan tersebut mencuat dalam diskursus internal Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang kelembagaan dan tata kelola Polri dalam sistem ketatanegaraan.
Baca Juga:
MK Tolak Uji Materiil, Aturan Jabatan Polri Tetap Berlaku
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan pandangan di internal komisi terkait posisi kelembagaan Polri saat ini.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final, komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden,” kata Yusril Ihza Mahendra dalam siaran pers, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa sebagian anggota komisi menilai struktur Polri yang berada langsung di bawah Presiden sudah tepat, sementara sebagian lainnya mengusulkan agar Polri dinaungi kementerian, serupa dengan posisi Tentara Nasional Indonesia di bawah Kementerian Pertahanan.
Baca Juga:
Ambisi Militer Bripda Rio: Ditolak AS dan Jerman, Berakhir di Medan Donbass Rusia
“Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” kata Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menyampaikan bahwa hingga saat ini Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berada pada tahap awal pembahasan melalui sejumlah rapat pleno.
Dalam proses tersebut, komisi juga telah mendengarkan paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri untuk melakukan pembenahan internal.