WahanaNews.co |
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono,
akhirnya merampungkan Peraturan Menteri KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI.
Aturan tersebut melarang benih lobster hingga
kepiting tertentu untuk diekspor, sekaligus menjadi titik balik dari pembukaan
keran ekspor benih lobster pada masa mantan Menteri KP, Edhy Prabowo.
Baca Juga:
Bakamla RI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19 M ke Malaysia
"Peraturan Menteri (Permen) ini sudah
mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan
kehadirannya, di mana salah satu isinya dengan tegas melarang ekspor benih
bening lobster," kata Trenggono, dalam akun Instagram-nya, Kamis (17/6/2021).
Trenggono mengatakan, aturan tersebut merupakan
salah satu wujud dari janjinya usai dilantik menggantikan Edhy Prabowo pada
Desember 2020.
Saat itu, dia menegaskan akan meninjau ulang
segala aturan yang telah terbit dan mengajak nelayan untuk membudidayakan
alih-alih mengekspor.
Baca Juga:
Bea Cukai Soetta Berhasil Gagalkan Penyeludupan Ekspor Benih Lobster Senilai Rp26,5 Miliar
Pembudidayaan pun diatur agar tidak boleh
keluar dari area penangkapan benih lobster.
"Melalui aturan baru ini, semua pemangku
kepentingan yang terlibat dalam pengembangan benih bening lobster bisa menjadi
sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru," ujar dia.
Adapun saat ini, petunjuk teknis mengenai
aturan baru masih dalam tahap finalisasi.
Nantinya akan dilakukan sosialisasi hingga
pembinaan secara berkala untuk menyampaikan kejelasan regulasi maupun standar
pengelolaan benih lobster.
"Segera kami sosialisasi dalam waktu
dekat," ujar Juru Bicara KKP, Wahyu Muryadi, saat dihubungi wartawan. [dhn]