WahanaNews.co | Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena dinilai keliru karena tidak menguasai regulasi arahan Jokowi yang ingin pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) cepat dimulai.
Oleh sebab itu, tokoh muda Partai Golkar, Riko Lodewiyk Lesiangi mendesak agar Idris Laena segera dicopot dari Jabatannya.
Baca Juga:
Bambang Soesatyo Ungkap Akan Rapat Konsultasi Dengan Presiden Jokowi
Pasalnya, pencopotan tersebut dinilai layak karena pernyataannya (Idris Laena-red) telah merusak hubungan yang selama ini baik antara Partai Golkar dengan Pemerintah.
"Ketua Fraksi Golkar di MPR yaitu Idris Laena harus segera dicopot dan diganti, dasar pertimbangannya jelas telah merusak partai dan mengganggu stabilitas negara serta hubungan harmonis partai golkar dengan pemerintah. Dia juga kerap kali arogan lewat keputusan-keputusan pribadinya, yang dia perjuangan bukan keputusan partai golkar," kata Politisi muda Golkar, Riko Lodewiyk, Sabtu (22/10/2022).
Menurut aturan organisasi, lanjut Riko, suara Fraksi adalah suara DPP. Khususnya IKN Ibu Kota Baru Landasannya sesuai arahan Jokowi Tap MPR.
Baca Juga:
Soal Penundaan Pemilu, Bamsoet: Saya Hanya Ajak Berpikir, Masa Gak Boleh?
"Dia lantas membeberkan sejumlah progres yang telah dilakukan pemerintah. Karena yang kita inginkan adalah kita ini cepat memulai, bukan dari pihak pemerintah. Pemerintah sudah memulai, bendungan untuk air sudah kita mulai. Tahun yang lalu infrastruktur jalan sudah kita mulai. Tadi juga membangun untuk para pekerja sudah kita mulai," katanya mengutip pernyataan Jokowi.
Lebih lanjut kata Riko, pernyataan Idris Laena yang menjadi sorotan ialah ketika menolak tegas mengatas namakan partai Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.
Padahal, sebelumnya, mereka (Fraksi Golkar di MPR RI) telah sepakat menghadirkan PPHN salah satunya dengan cara konvensi ketatanegaraan, bukan amandemen UUD 1945.
"Dia sebagai politisi dan anggota parlemen yang tidak intelektual, dia tak punya kapabilitas di bawah standar," ucap Riko.
Sebelumnya, MPR melaksanakan Rapat Gabungan yang diikuti Pimpinan MPR RI, pimpinan fraksi dan kelompok, serta Pimpinan Badan Kajian MPR RI terkait laporan Badan Kajian tentang PPHN, persiapan sidang tahunan, dan persiapan Hari Konstitusi pada Senin (25/6).
Dalam rapat, MPR telah menerima rancangan PPHN dari Badan Pengkajian MPR dan sepakat membentuk panitia ad hoc untuk mengkaji pengadaan PPHN lewat konvensi ketatanegaraan.
Rancangan PPHN tersebut selanjutnya akan dibahas pada rapat paripurna MPR pada awal September mendatang. Apabila rancangan disetujui mayoritas anggota MPR, maka panitia ad hoc akan resmi dibentuk.
Selanjutnya, keputusan apakah PPHN dapat dihadirkan melalui konvensi ketatanegaraan akan sepenuhnya menjadi wewenang panitia ad hoc.
"Maka terobosan PPHN: adalah dengan berpijak pada argumentasi atau dasar hukum Pasal 100 di tatib Ayat 2 khususnya bahwa ketetapan MPR dapat dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa mengikat ke dalam maupun ke luar.[zbr]