Mereka di antaranya, Sigit Riyanto; Maria SW Sumardjono; Herlambang P. Wiratraman; Richo Andi Wibowo; Rikardo Simarmata; Laras Susanti; Sartika Intaning Pradaning; Andy Omara; Faiz Rahman; Markus Togar Wijaya; Abdul Munif Ashri; dan Antonella.
Herlambang menjelaskan penyerahan berkas amicus curiae yang terdiri dari 32 halaman dilandasi atas indikasi kuat terdapat sejumlah praktik curang dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Ia mengatakan praktik-praktik dimaksud dilakukan dengan mengintervensi lembaga peradilan dan lembaga penyelenggara pemilu serta penggunaan sumber daya negara.
Baca Juga:
DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA Terkait Vonis Ronald Tannur
Selanjutnya, pada 16 April 2024 terdapat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dari UGM, Unpad, Undip, dan Unair yang menyerahkan berkas amicus curiae ke MK. Berkas tersebut disampaikan oleh Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM Muhammad Emir Bernadine.
Emir mengatakan amicus diajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada pemilihan umum presiden dan pemilu keseluruhannya pada tahun ini.
Terakhir, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
MK Soroti Amicus Curiae Megawati dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024
Dokumen amicus curiae telah dikirim ke MK pada hari ini, Selasa (16/4), diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
Berikut penggalan kalimat yang ditulis oleh Megawati dalam amicus curiae tersebut:
"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: 'habis gelap terbitlah terang' sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia."