Susi menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan pemeriksaan harus dilakukan di kantor LPSK.
“Asesmen tidak kaku ya karena tidak harus ke LPSK, karena pada tanggal 16 Juli sendiri kami sudah ke rumah Bu Putri untuk coba berbicara. Cuma memang pada waktu itu beliau masih belum memungkinkan untuk menyampaikan keterangan karena masih trauma,” ujarnya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
“Jadi bisa saja nanti assessment atau kemudian pemeriksaan bisa dilakukan di tempat yang lain yang mungkin memudahkan kedua belah pihak.”
Hingga hari ini, Susi menuturkan Putri Candrawathi atau Ibu Putri belum sekali pun melakukan asesmen karena masih trauma.
“Namun kuasa hukum dan psikolog yang menangani Ibu Putri selama ini sudah menyampaikan kondisinya belum bisa, sehingga LPSK akan menjadwalkan ulang untuk bertemu dengan Ibu Putri,” ucap Susi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
“Apakah itu nanti di rumah beliau atau nanti di LPSK nanti tergantung nanti diskusi kami.”
Dalam keterangannya, Susi pun menegaskan Putri Sambo masih memiliki waktu 30 hari kerja untuk melakukan asesmen.
Itu berarti, batas akhir waktu dari permohonanan bukanlah pada tanggal 14 Agustus 2022 tetapi 25 Agutus 2022.