“Bukan 14 Agustus, tapi 30 hari kerja, kalau hitungannya satu bulan setengah ya kalau dipotong dengan hari libur,” ucap Susi.
Kemudian, Susi menambahkan dalam hal-hal tertentu ketika LPSK belum mendapatkan informasi, bahan keterangan dan sebagainya terkait dengan kasus atau permohonan, maka LPSK bisa meminta perpanjangan waktu penelaahannya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
“Jadi nanti pimpinan-pimpinan LPSK akan memutuskan untuk memperpanjang penelaah Itu sampai berapa lama, seperti itu, sesuai dengan kebutuhannya,” kata Susi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta kepolisian menindaklanjuti laporan terkait pelecehan seksual dan ancaman yang dialami kliennya.
Menurut Arman, hal tersebut perlu dilakukan sebab laporan tersebut telah diterima dan sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Adapun Brigadir J tewas di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Saat pertama kali merilis kasus tersebut, pihak kepolisian menyebutkan Brigadir J tewas akibat baku tembak yang terjadi dengan Bharada E. Menurut polisi, baku tembak dipicu dugaan pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo. [rsy]