Dengan kata lain, sesuai Pasal 8 ayat 2 huruf b, usulan P3SPS harusnya diterima oleh KPI dari masyarakat atau dalam hal ini Asosiasi Penyiaran sepatutnya juga dilibatkan.
"(Namun) Asosiasi Penyiaran (nyatanya) tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3SPS oleh KPI," tulis Asosiasi Penyiaran secara tegas dalam keterangan persnya.
Baca Juga:
Buka Rakornas KPI dan Harsiarnas ke-91, Wapres: Pastikan Masukan dari Masyarakat atas Program Penyiaran Ditindaklanjuti
Selain itu, dalam Pasal 8 Ayat 3 huruf c, KPI pun disebutkan mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait.
"Untuk mewujudkan keadilan berusaha bagi industri penyiaran tersebut, seharusnya diwujudkan dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran," terang Asosiasi Penyiaran.
Lebih lanjut, Asosiasi Penyiaran juga meminta KPI untuk mendesak DPR agar segera melakukan revisi terhadap Undang Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca Juga:
Kilang Pertamina Internasional Raih Sertifikasi AEO untuk Keamanan Rantai Pasok
Mengingat, saat ini sebagian besar lembaga penyiaran tengah mempersiapkan dan menyukseskan program Analog Switch Off (ASO) dari pemerintah dijadwalkan mulai April hingga November 2022.
Dengan direvisinya undang-undang tersebut, maka iklim persaingan usaha antara industri penyiaran FTA dengan OTT dan new media dapat berjalan dengan lebih adil. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.