Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa kedua tersangka tersebut. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama DP, Direktur Komersial PT PGN (2016 sampai Agustus 2019), dan II, Direktur Utama PT Isargas (2011 sampai 22 Januari 2024), Komisaris PT IAE (2006 sampai 22 Januari 2024),” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (11/4).
Baca Juga:
PGN Surabaya Salurkan Gas Bumi ke 54.382 Pelanggan Hingga Triwulan III-2024
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam transaksi jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang terjadi pada periode 2017 hingga 2021.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Rabu (29/5/2024) menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Untuk PGN, kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, kurang lebih dua orang,” ungkap Ali.
Baca Juga:
Soal Rapat Direksi PGN Terkait Jual-Beli Gas Didalami KPK
Ia juga menjelaskan bahwa KPK telah mencegah kedua tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri demi kelancaran proses penyidikan.
“Ada kebutuhan agar orang yang dipanggil ini kooperatif, kemudian tetap berada di dalam negeri, kemudian agar proses berita acara pemeriksaan sesuai waktu, maka dilakukan cegah kepada yang bersangkutan agar tidak bepergian ke luar negeri,” pungkasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.