WahanaNews.co | Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan akan membagikan Set Top Box (STB) gratis sebanyak 6,7 juta unit.
Ini merupakan program penyediaan alat bantu penerima siaran (STB) kepada rumah tangga miskin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 85 ayat (1).
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
Sekadar informasi, siaran TV analog akan dimatikan dan diganti dengan siaran digital mulai tahun depan.
Cara Dapat STB Gratis
Baca Juga:
Kemenkominfo Telah Blokir Hampir 3 Juta Konten Judi Online
Melansir indonesiabaik.id, sesuai pasal 85 PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, pemerintah akan membantu menyiapkan mekanisme distribusi alat bantu Set Top Box kepada rumah tangga miskin.
Namun, kriteria sebagai penerima STB saat ini sedang dibahas lebih komprehensif.
Set Top Box digital gratis hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog.
Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Penerima adalah bagian dari rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS, Kementerian Sosial
2. Berlokasi di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO)
3. Memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.
Agar bisa mendapatkan STB gratis, warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima STB dapat:
- Mengambil unit STB di kantor kelurahan/desa setempat; atau
- Menerima bantuan di tempat tinggalnya masing-masing/mekanisme door to door. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.