WahanaNews.co | Pemerintah
melaksanakan uji coba pembukaan mal di sejumlah kota besar Pulau Jawa selama PPKM
Level 4 sampai 16 Agustus 2021. Pembukaan mal ini diikuti aturan khusus.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
"Anak di bawah
12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang masuk mal, pusat perbelanjaan
sementara ini," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan,
dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
Luhut mengatakan kota yang diizinkan membuka mal atau pusat
perbelanjaan antara lain Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Semarang. Kapasitas
pengunjung 25 persen selama seminggu ke depan.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi boleh dapat masuk
ke mal dan harus menggunakan aplikasi pedulilindungi," ujar Luhut.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Luhut menegaskan selama penyesuaian dalam PPKM level 4 ini
harus mengutamakan prokes ketat.
Sebelumnya, PPKM level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus.
Luhut mengatakan perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang
baik. Dia mengatakan penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik.
"Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 yang
diterapkan sejak 2 Agustus-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup
menggembirakan," katanya.