WahanaNews.co |
Usaha kecil dan menengah (UKM) makin mudah untuk bisa ikut tender jasa
konstruksi.
Syarat-syaratnya diatur di
dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Baca Juga:
Cawagub Jateng Hendi Resmikan Posko Pemenangan Andika-Hendi untuk Pilgub 2024
Kepala LKPP, Robin Asad Suryo,
menjelaskan, dalam peraturan tersebut, ada perluasan kesempatan peningkatan
nilai paket untuk segmentasi usaha kecil, dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15
miliar.
"Sebagai turunan
Undang-undang Cipta Kerja mengamanatkan UMKM itu omzet per tahunnya Rp 15
miliar. Otomatis Perpres-nya juga bilang Rp 15 miliar, Perlemnya (Peraturan Lembaganya)
juga otomatis Rp 15 miliar," kata dia, dalam konferensi pers, Senin
(21/6/2021).
UKM bisa ikut berkontribusi
dalam paket tender selama mempunyai kemampuan teknis.
Baca Juga:
Pemkab Hulu Sungai Utara Raih Kalimantan Selatan Government Procurement Award 2024
Aturan lembaga tersebut juga
memperluas kesempatan dengan mempermudah persyaratan bagi pelaku usaha kecil
yang baru berdiri kurang dari 3 tahun.
Lalu, dilakukan relaksasi
berjenjang dalam pemberian uang muka bagi usaha kecil.
"Relaksasi berjenjang
dalam pemberian uang muka, untuk nilai kontrak Rp 50 juta sampai sama dengan Rp
200 juta paling rendah 50%. Kalau kalimat paling rendah, boleh nggak 100%? Boleh.
Terus kemudian paket Rp 200 juta sampai dengan kurang dari Rp 2,5 miliar paling
rendah 30%," jelasnya.